Cara Cepat Mengurus STNK Motor Hilang dengan Biaya Terjangkau

Hilangnya STNK sepeda motor mungkin membuat cemas, tetapi tindak lanjut untuk mendapatkannya lagi justru cukup sederhana dengan biaya yang terjangkau. Pengendara tinggal melengkapi berkas-berkas diperlukan serta mengikuti langkah-langkah sah di kantor Samsat.


STNK Harus Dikantongi dan Masih Valid

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen vital sebagai bukti pendaftaran dan pengenal kendaraan bermotor. Regulasi mengenai STNK ditetapkan melalui UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ). Menurut pasal 68 ayat pertama dari undang-undang tersebut, semua kendaraan yang diterjunkan ke jalanan harus membawa STNK aktif serta plat nomor kendaraannya.


Persyaratan Berkas dalam Menanganai STNK yang hilang

Untuk memastikan bahwa penanganan STNK yang hilang berlangsung dengan mulus, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan STNK baru.
  2. Surat pengesahan hilang dari Satuan Polisi Kecamatan atau Resor.
  3. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang telah disahkan (original dan salinan foto kopinya).
  4. Surat Dokumen Asli Buku Kepemilikan Mobil BPKB
  5. Apabila mobil belum lunas: Salinan BPKB yang sudah diresmikan oleh perusahaan pembiayaan dan surat pengesahan dari pihak leasing harus disertakan.
  6. Aslinya KTP beserta photocopy pemilik kendaraan, atau dokumen pengenal diri lainnya yang berlaku.


Proses Pengurusan STNK Sepeda Motor yang Sudah hilang

Setelah seluruh berkas selesai, sang pemilik vehicle dapat langsung menuju ke kantor Samsat dan mengikuti prosedur berikut:

  1. Bawa semua dokumen beserta kendaraannya itu ke kantor Samsat.
  2. Teliti kondisi mobil kemudian salin hasil pemeriksaaannya.
  3. Lengkapi formulir registrasi yang disediakan di counter.
  4. Atur penggantian dokumen STNK yang hilang pada sektor cek pemblokiran Samsat.
  5. Sertakan hasil pemeriksaan fisik serta dokumen tambahan tersebut.
  6. Sampaikan permohonan untuk STNK yang baru di meja Bea Balik Nama II sambil menyertakan seluruh dokumen pendukung dan juga surat pengesahan kehilangan dari Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor.
  7. Lunasi tagihan pajak kendaraan bila ada.
  8. Lunasi tarif untuk buat STNK yang baru.
  9. Tunggu proses cetakannya kemudianambil STNK beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Baca juga :  Alasan Mengapa Wuling EV Van Ideal Sebagai Kendaraan Niaga Ringan


Biaya Pembuatan STNK Baru

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Antara Instansi Pemerintahan Dengan Badan Usaha, biaya pembuatan STNK baru bagi:

  • Kendaraan beroda dua atau tiga : Rp 100.000
  • Vehikel dengan empat roda atau bahkan lebih : Rp 200.000

Biaya itu cuma buat cetak STNK dan blm masukin pajak kendaraan yang ketinggalan bayar.

Mengurus STNK sepeda motor yang hilang ternyata tidak semengerikan kelihatannya. Asalkan semua berkasnya lengkap serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan, proses tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu merogoh kocek dalam-dalam. Jangan sampai keterlambatan penanganan atas kehilangan STNK mempengaruhi status hukum dari kendaraan Anda. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *