Pada tahun 2025, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan kepada pekerja aktif yang mengalami dampak ekonomi. Bantuan sejumlah Rp600 ribu diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3.500.000 per bulan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan …