JAKARTA, – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi semua pelanggan, baik golongan nonsubsidi maupun bersubsidi.
Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif dilakukan tiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Walaupun terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi pada Februari–April 2025, pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh tidak berubah, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik per kWh Juli 2025
Berikut ini adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Juli-September 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bersubsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Selain pelanggan rumah tangga, kelompok subsidi juga mencakup pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.
Semua golongan tersebut tetap membayar tarif listrik PLN yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan tersebut dan menegaskan komitmen PLN untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan,” ujar Darmawan, dikutip dari laman resmi PLN.
Ia menambahkan bahwa PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional guna menjaga keberlangsungan pasokan energi serta memacu penjualan tenaga listrik secara agresif.
Cara Cek Tagihan Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile
Pelanggan dapat cek tagihan listrik dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile, yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel Anda.
- Buat akun dengan memasukkan nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor ponsel, email, dan kata sandi.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Informasi”, kemudian pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
- Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan, pemakaian kWh, dan riwayat pembayaran Anda.
Dengan kemudahan tersebut, pelanggan kini bisa memantau tarif listrik per kWh dan jumlah tagihan secara mandiri, cepat, dan praktis.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judulTarif Listrik PLN per kWh 14-20 Juli 2025: Prabayar dan Pascabayar
