Hukum Kurban dengan Kambing Betina: Apakah Boleh dan Bagaimana Caranya?

Umumnya, ritual qurban terkait dengan hewan jantan seperti kambing. Bagaimanakah aturan agama apabila seseorang melakukan kurban menggunakan kambing betina?

Sebelum kita mendalami topik ini lebih jauh, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu tentang hukum qurban. Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Al-Faifi dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh AS-Sunnah Sayyid Sabiq, hukum melakukan qurban adalah sunnah mu’akkad.

Artinya, kurban sangat dianjurkan namun makruh bagi kaum muslimin yang tak mampu mengerjakannya. Keutamaan ibadah kurban sendiri dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:

“Tidak ada amalan manusia pada hari raya Kurban yang dicintai Allah melebihi amalan mengalirkan darah (menyembelih hewan). Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sungguh, sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Oleh sebab itu, tenangkanlah jiwa kalian dengan berkurban,”

Berkenaan dengan jenis ternak yang ideal untuk dikurbankan, hal tersebut dijabarkan dalam buku “Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4” karangan Wahbah az-Zuhaili. Menurut para ulama mazhab Syafi’i, hewan kurban yang paling disarankan adalah unta, sapi, domba, lalu kambing sebagai pilihan terakhir.

Menurut kutipan dari Buku Saku Fiqih Qurban karya M Nurrosyid Huda Setiawan, disebutkan bahwa pemotongan hewan qurbani sebaiknya dilakukan pada yang jantan dibanding perempuan. Hal ini karena daging hewan jantan cenderung lebih berlimpah serta terjaga kesegarannya.

Baca juga :  Wajib Tahu! 5 Jenis Kutu yang Bisa Numpang Hidup di Kucingmu

Bisakah Kurban Menggunakan Kambing Jantan?

AR Shohibul Ulum dalam karyanya bertajuk “Kitab Fikih Sehari-hari” menyebutkan bahwa tak terdapat aturan tentang jenis kelamin dari ternak kurban. Ini berarti para Muslim bebas melakukan penebusan dosa menggunakan binatang perempuan maupun laki-laki, bisa berupa kambing, sapi, unggas, domba, ataupun kerbau.

Sesuai dengan itu, Imam Nawawi dalam Al-Majmu mengatakan bahwa berkurban menggunakan hewan jantan atau betina tetap diperbolehkan. Tidak terdapat perbedaan sedikitpun tentang masalah ini.

Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa mengurbankan seekor kambing betina adalah hal yang boleh dilakukan. Tidak ada preferensi spesifik terkait jenis kelamin dari hewan kurban ini, dan tak ada prioritas tertentu antara yang satu atau lainnya. Hal utama yang perlu dipastikan yaitu apakah hewan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk membuat pengurbanan menjadi sah.

Wallahu’ alam.

Syarat-syarat Hewan Kurban

Berdasarkan informasi dari buku Khazanah Buku Pintar Islam karya Arif Munandar Riswanto, berikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai ternak yang akan disembelih sebagai kurban.

1. Termasuk Hewan Ternak

Arti dari hewan-hewan tersebut, sesuai dengan penjelasan sebelumnya, meliputi unta, kambing, sapi, domba, dan kerbau.

2. Umurnya Sudah Tercapai Untuk Dibunuh

Persyaratan lainnya adalah hewan ternak tersebut harus sudah mencapai usia yang sesuai untuk dipotong. Unta harus berusia lima tahun dan telah masuk ke dalam tahun keenam, sedangkan sapi serta kambing perlu berumur dua tahun sebelum memasuki tahun ketiganya. Domba juga diharuskan memiliki usia satu tahun dengan syarat masih dalam setahun kedua.

Baca juga :  30 Contoh Hewan Omnivora: Penjelasan Lengkap dengan Ciri-Khasnya

3. Sehat serta Tak Memiliki Kecacatan

Ketentuan utamanya adalah ternak tersebut wajib sehat serta tak boleh memiliki kecacatan. Melakukan kurban menggunakan binatang yang cacat itu tidak dibolehkan, bahkan Rasulullah SAW pernah menyampaikan hal ini dalam suatu hadis yang bunyinya,

“Ada empat kondisi hewan yang tidak boleh digunakan untuk korban, yakni jika mata mereka buta, sedang sakit, kaki mereka patah, atau tubuhnya kurus tanpa lemak,” (HR Ahmad).

Demikianlah aturan mengenai korban qurban menggunakan kambing betina serta penjelasan lain yang berkaitan dengannya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan manfaat.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *