Aplikasi Vaksinasi PeduliLindungi Ditutup Pemerintah: Inilah Alasannya

Aplikasi PeduliLindungi telah secara resmi dilarang penggunaannya oleh pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagaimana dikenal, aplikasi PeduliLindungi ini adalah alat yang dipakai ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Tiap bangunan perlu dilengkapi dengan kode batang (barcode), serta tiap warga harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi juga banyak dimanfaatkan sebagai sarana untuk mendeteksi apakah seseorang telah menerima vaksin COVID atau belum.

Saat ini, aplikasi itu sudah ditutup pada Rabu (21/5/2025).

Menurut laporan Kompas.com, Komdigi telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan atau melakukan penangguhan terhadap situs PeduliLindungi setelah situs tersebut dihiasi dengan materi perjudian daring.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari janji pemerintah dalam upaya menumpas konten perjudian daring.

Tindakan ini dilakukan setelah ada laporan dari publik tentang kemunculan konten judi online di situs web tersebut,” katanya, sebagaimana dikutip dari laman Komdigi.

Alexander menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan yang dilengkapi dengan tautan atau URL serta screenshot, ternyata situs PeduliLindungi sudah diretas sehingga menampilkan halaman yang mengarahkan pengguna ke website perjudian daring.

” Ini secara jelas menyalahi aturan keamanan informasi dalam ranah digital nasional,” ujar Alexander.

Komdigi juga menyatakan bahwa website PeduliLindungi telah tidak mematuhi pedoman keamanan data.

Karena alasan itu, Komdigi menghentikan akses ke situs web tersebut untuk menjamin perlindungan publik dari penggunaan tidak sah data serta tayangan materi yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga :  Cara Cepat Mengurus STNK Motor Hilang dengan Biaya Terjangkau

Perlu dicatat bahwa website PeduliLindungi merupakan platform yang dipakai untuk mengatasi pandemi COVID-19 dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Situs web itu mempunyai peran signifikan dalam melacak orang yang bersentuhan dekat, menguji status vaksinasi, dan mengecek sejarah pergerakan individu.

Dicemaskan, website tersebut masih menyimpan informasi pengguna sebelumnya.

Kementerian Kesehatan dan PT Telkom saling melemparkan tanggung jawab. Namun, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, website PeduliLindungi telah secara penuh terpadu sebagai bagian dari SatuSehat mulai bulan Maret tahun 2023.

Setelah adanya pergantian itu, Kemenkes tak lagi memiliki kewajiban dalam pengelolaan situs PeduliLindungi.

“Saat bergabung dengan SatuSehat mulai bulan Maret 2023, manajemen PeduliLindungi secara keseluruhan, termasuk situs web-nya, telah dipindahkan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Aji seperti dilansir Kompas.com pada hari Rabu (21/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa website PeduliLindungi kini dioperasikan oleh PT Telkom Indonesia.

Saat ini, AVP External Communication Telkom, Sabri Rasyid mengklarifikasi bahwa semua pengelolaan aplikasi serta basis data PeduliLindungi yang telah terintegrasikan ke dalam SatuSehat sejak tahun 2023 bukan lagi tanggung jawab PT Telkom Indonesia.

Itu disebabkan oleh kontrak pengembangan dan operasional yang telah berakhir antara PT Telkom Indonesia dengan Kemenkes.

“Sesuai dengan pengenalan perubahan penggunaan PeduliLindungi menjadi SatuSehat, Telkom dengan demikian telah mengalihkan kepemilikan domain website PeduliLindungi.id kepada domain registrator pada tanggal 28 Maret 2024,” jelas Sabri, seperti halnya informasi sebelumnya.

Baca juga :  Kopi Ramu 1966: Rahasia Resep Ibu yang Menyelamatkan Warisan Umar Patek

Saat dimintai pendapat tentang status data website PeduliLindungi, ia menyebutkan bahwa otoritas tersebut telah dialihkan kepada Kementerian Kesehatan.

“Sekarang, setelah aplikasi dan database diberikan kepada Kemenkes, semua data di Telkom telah dikosongkan. Hanya domainnya yang masih ada. Isi dari sistem tersebut sekarang menjadi kosong,” jelas Sabri.

Karenanya, Sabri menyarankan agar publik lebih waspada terhadap laman-laman yang mencurigakan.

Demikian pula Kementerian Kesehatan menasihati publik untuk selaluwaspadai ketika diminta tentang informasi pribadi. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *