Cara bayar denda tilang elektronik 2025 sangat penting untuk dipahami, terlebih lagi bagi Anda yang mendapat peringatan pelanggaran lalu lintas. Setiap pengemudi yang diamati melanggar regulasi oleh sistem kamera ETLE wajib melakukan pembayaran denda berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Surat denda elektronik atau e-tilang akan dikirim langsung ke tempat tinggal si pemiliki kendaraan berdasarkan nomor plat atau nomor polisi (nopol) mereka. Sesudah mendapat surat itu, para pengendara yang melanggar harus mengonfirmasi pelanggarannya dalam periode tertentu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Walaupun sudah diberi pemberitahuan secara elektronik, apabila pemilik kendaraan tidak langsung memverifikasi, mereka bisa saja menghadapi blokir atas nomor polisi kendaraannya. Hal ini tentunya akan menimbulkan hambatan dalam penanganan surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di kantor Samsat, sebab petugas pastinya akan melihat status pemblokiran ketika sang pemilik mencoba untuk mengurus dokumennya.
Setelah dikonfirmasi, pengemudi harus menyetorkan biaya denda pelanggaran lalu lintas. Cara untuk membayar denda tilang elektronik pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membayar Denda Pelanggaran LaluLintas
Sebelum mengeluarkan uang untuk bayar denda tilang elektronik, ada beberapa poin penting yang perlu diwaspadai oleh para pengemudi. Jika sudah menerima surat teguran, maka pemilik kendaraan bisa melihat jumlah tarif serta bea proses hukuman dengan cara memasukan kode unik dari dokumen tuntutan tersebut ke situs web resmi yaitu tilang.kejaksaan.go.id.
Selain itu, perlu diperiksa lagi apakah nomor registrasi sesuai dengan nama pen violator yang dicatat. Setelah itu, pelanggar diharapkan memilih cara mengumpulkan bukti barang, bisa lewat datang langsung atau menggunakan jasa pengiriman, kemudian klik tombol Bayar. Sistem selanjutnya akan meneruskan kode bayar kepada kas negara via Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan pola 82024-xxxxx-xxxxx.
Terapkan kode itu selanjutnya guna melakukan pembayaran denda lewat beberapa saluran pembayaran yang ada. Sesudah transaksi selesai, peserta bisa menerima barang bukti di kantor Kejaksaan atau memakai jasa kiriman dari PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Membayar Sanksi Pelanggaran LaluLintas elektronik
Menurut informasi dari situs etilang.info, di bawah ini terdapat beberapa langkah untuk membayar denda tilang elektronik pada tahun 2025 lewat jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta melalui perbankan lainnya:
1. Lewat Teller BRI
– Dapatkan nomor antrian untuk layanan teller dan lengkapi formulir deposito.
– Masukan 15 angka dari nomor tagihan pelanggaran lalu lengkapi dengan jumlah denda yang harus dibayarkan di kotak akun.
-Terima formulir deposit bersama dengan uang tunai guna menutupi biaya denda ke kasir.
– Petugas akan memeriksa informasi pembayaran yang diberikan.
– Simpan struk penyetoran sebagai bukti pembayaran resmi.
– Nanti slip itu bisa diberikan kepada Kejaksaan guna menukar barang bukti yang telah disita.
2. Lewat ATM BRI
– Sisipkan kartu debit BRI ke dalam ATM lalu masukan PINnya.
– Pilih menu Transaksi Lain, kemudian pilih opsi Pembayaran.
– Klik Lainnya, kemudian pilih opsi BRIVA.
– Periksa kembali kebenaran data yang dicantumkan, seperti nomor BRIVA, identitas pengguna jalan tol, serta jumlah denda.
– Ikuti instruksi tersebut untuk melengkapi proses pembayaran.
– Simpan kwitansi dari mesin ATM sebagai tanda terima pembayaran.
– Berikan struk itu kepada pihak Kejaksaan untuk mendapatkan kembali barang bukti denda.
3. Lewat Aplikasi BRImo
– Masuk ke akun BRImo.
– Masuk ke Menu Mobile Banking BRI.
– Pilh opsi Pembayaran, kemudian ketuk Opsi Lainnya.
– Tekan pilihan BRIVA dan masukkan 15 digit nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan jumlah denda yang akan dibayar.
– Ketik 6 digit PIN BRImo untuk konfirmasi.
– Simpan SMS notifikasi sebagai bukti pembayaran resmi.
– Bukti tersebut dapat ditunjukkan ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang disita.
4. Lewat Mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM pada perangkat EDC BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, kemudian pilih BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI pada mesin.
– Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang elektronik.
– Ketik PIN kartu debit BRI sebanyak 6 digit.
– Pastikan seluruh data, termasuk nomor BRIVA, nama pelanggar, dan nominal denda, sudah sesuai.
– Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
– Struk tersebut bisa digunakan untuk menebus barang bukti yang disita di Kejaksaan.
5. Lewat Bank Lain
– Manfaatkan saluran pembayaran dari institusi perbankan lain melalui ATM atau layanan mobile banking.
– Pilih opsi Transfer, kemudian klik Ke Rekening Bank Lain.
– Masukkan kode bank BRI (002) disusul oleh 15 digit nomor pembayaran e-tilang.
Masukkan jumlah pembayaran berdasarkan nilai denda yang tertera.
Simpan rekam jejak transaksinya, lalu tampilkan kepada mereka. Kejaksaan untuk menukarkan benda bukti yang telah disita.
