Siaran Pers POLRI: Mengapa Urusan STNK Hilang Harus Melibatkan Media

STNK yang hilang perlu langsung diproses ulang dengan mengikuti berbagai ketentuan. Salah satunya wajib melibatkan media seperti dijelaskan Polisi.

Pemilik STNK yang hilang terlebih dahulu untuk memasang iklan di media massa. Penanganan STNK yang hilang wajib mencakup pemberitahuan melalui surat kabar baik cetak ataupun daring sebab menurut kepolisian.

Kepala Subdirektorat Regident Direktorat LaluLintas Polri Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau menyebutkan bahwa alasan utama dari penempatan iklan dalam koran maupun media lainnya adalah untuk tujuan tertentu.

Menurut dia, agar menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat tentang hilangnya dokumen itu, berharap STNK bisa dipulangkan dan dikembalikan apabila seseorang menemukannya.

“Menginformasikan ke publik serta memberikan peluang bagi masyarakat yang menemukan STNK untuk mengembalikannya,” jelas Malau pada tanggal 12 April 2025, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Malau juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah hal yang harus disiapkan bagi mereka yang ingin mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru akibat kehilangan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Melaporkan hilangnya barang di kantor polisi setempat atau di Polsek terdekat

2. Mencantumkan pengumuman tentang hilangnya STNK di surat kabar media cetak, cukup dengan mengunggah bukti pembayaran registrasi pada publikasi tersebut.

3. Hasil pengecekan fisik kendaraan (layanan tersedia di kantor Samsat berdasarkan tempat registrasi Kendaraan).

4. Mengungkapkan KTP original milik pemegang yang cocok dengan STNK

Baca juga :  Kebutuhan dan Batasan Usia Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025: Simak Syaratnya!

5. Melampirkan BPKB asli

6. Menyertakan Surat Kuasa yang sudah dibayar pajak cukup jika diberikan kuasanya kepada orang lain.

Biaya administrasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) mobil senilai Rp 200.000 serta bagi sepeda motor dengan jumlah Rp 100.000 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif PNBP yang diberlakukan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap ini, jumlah tarif pajak kendaraan akan direvisi ulang oleh staf penentu dari Bapenda Samsat, sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan diatur oleh Jasa Raharja di tempat Samsat yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *